Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok sepanjang 2022 mencapai Rp 218,62 triliun. Angka ini setara 104% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2022 sebesar Rp 209,91 triliun.
Penerimaan CHT 2022 juga lebih tinggi atau tumbuh 15,8% secara tahunan atau year on year (yoy) pada periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 188,81 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencapaian penerimaan CHT tersebut lantaran daya beli masyarakat yang mulai meningkat dan adanya pemulihan di sektor pariwisata.
Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Kepabenan dan Cukai 2022 Capai Rp 317,8 Triliun
"Faktor pendorong tumbuhnya penerimaan CHT adalah kemungkinan karena daya beli masyarakat yang mulai membaik dan sektor pariwisata yang mulai pulih," ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Minggu (8/1).
Mengutip dari berita Kontan.co.id, pada tahun 2019, penerimaan cukai rokok telah mencapai Rp 164,87 triliun.
Sementara pada tahun 2020 mencapai Rp 170,24 triliun dan pada tahun 2021 mencapai Rp 188,81 triliun. Oleh karena itu, penerimaan CHT terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan juga mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp 317,8 triliun.
Baca Juga: Tahun Baru, Banyak Aturan Baru Berlaku
Realisasi tersebut telah melewati target, yakni mencapai 106,3% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022. Selain itu, penerimaan kali ini tumbuh 18,0% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di tahun lalu.
Penerimaan kepabeanan dan cukai yang melebihi target tersebut dipengaruhi oleh kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) serta meningkatnya cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) seiring membaiknya sektor pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News