kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000


Rabu, 12 Maret 2025 / 09:21 WIB
Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000
ILUSTRASI. Baznas


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran zakat fitrah tahun ini sudah mulai berjalan.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 47.000. Jumlah itu setara 2,5 kilogram (kg) beras atau 3,5 liter beras premium.

Pembayaran zakat Rp 47.000 tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Ketua Baznas Noor Achmad menyebut selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari. 

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3). 

Baca Juga: Kemenag Susun Regulasi Baru, Zakat untuk Usaha Produktif akan Diatur Terpisah

Namun demikian, Noor menyampaikan, bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar). 

"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya. 

Baca Juga: Fasset Bakal Fasilitasi Pembayaran Zakat Menggunakan Kripto di Indonesia

Selanjutnya: IHSG Menguat ke 6.598,4 di Pagi Ini (12/3), MAPI, TLKM, MAPA Jadi Top Gainers LQ45

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Melonjak Rp 23.000 Hari Ini 12 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×