kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000 di Jabodetabek


Selasa, 11 Maret 2025 / 15:04 WIB
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000 di Jabodetabek
ILUSTRASI. Beri edukasi soal pandemi corona, Baznas luncurkan brand Peduli Covid-19.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 47.000 atau setara 2,5 kilogram (kg) beras atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Ketua Baznas Noor Achmad menyebut selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari. 

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3). 

Baca Juga: Kemenag Susun Regulasi Baru, Zakat untuk Usaha Produktif akan Diatur Terpisah

Namun demikian, Noor menyampaikan, bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar). 

"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya. 

Baca Juga: Fasset Bakal Fasilitasi Pembayaran Zakat Menggunakan Kripto di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×