kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baznas dukung penegakan hukum kasus kotak amal untuk pendanaan terorisme


Jumat, 18 Desember 2020 / 08:30 WIB
Baznas dukung penegakan hukum kasus kotak amal untuk pendanaan terorisme
ILUSTRASI. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kasus kotak amal yang disalahgunakan untuk kegiatan terorisme dan kriminal lainnya.  

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku. 

“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12).

Baca Juga: Ini permintaan nasabah jiwasraya kepada OJK

Selain memberikan dukungan kepada penegak hukum, Baznas juga mendukung Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengawasan Lembaga Amil Zakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2011 Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ. Baznas juga mendukung Kemenag mengambil tindakan bagi oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan. 

Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi  faktual. 

Baznas juga telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan berisi laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Baznas memberikan teguran kepada Baznas daerah dan LAZ yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-undang zakat ini. Selain itu, Baznas melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakornas), kunjungan kerja ke LAZ dan pemberian penghargaan bagi LAZ yang berprestasi.  

Mengenai kotak amal yang disalah gunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang menyimpang, Baznas berharap hal ini dapat diungkap oleh kepolisian.

Baca Juga: Kata para pengamat perihal posisi hukum atas rencana holding BUMN untuk UMKN

Selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan Undang-undang yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. 

“Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.

Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta Kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu. 

Selanjutnya: Lawan diskriminasi sawit, Indonesia akan gugat Uni Eropa ke WTO tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×