kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bayar BPJS Kesehatan bisa sekaligus sekeluarga


Rabu, 14 September 2016 / 15:30 WIB
Bayar BPJS Kesehatan bisa sekaligus sekeluarga


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait dengan pembayaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peratuan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam ketentuan tersebut, peserta JKN kategori Mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran satu Virtual Account (VA) untuk seluruh anggota keluarga. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2016.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan, perubahan sistem pembayaran peserta JKN bagi peserta PBPU dan BP ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran. Ini juga untuk memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan.

Jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya. Namun, secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada anggota keluarga tersebut.

Dengan skema ini, peserta akan lebih hemat, karena ketika membayar iuran di outlet Payment Point Online Bank (PPOB) yang telah menerima pembayaran iuran BPJS Kesehatan hanya dikenakan biaya administrasi transaksi satu kali untuk seluruh anggota keluarga. Ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang menerapkan skema VA untuk masing-masing individu.

Dengan sistem ini BPJS Kesehatan mengharap agar bagi peserta yang menggunakan mekanisme pembayaran autodebet untuk memperbaharui data anggota hingga tanggal 28 Oktober 2016. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembaharuan maka bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan.

Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN dan Mandiri). Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Teller, internet banking, SMS atau mobile banking.

Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta seperti Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS dan JNE, pembayaran iuran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500 per transaksi pembayaran.

Aturan baru ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan jumlah kepatuhan dalam membayar iuran yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan kategori PBPU dan BP. Sekedar catatan, saat ini dari sekitar 19 juta peserta PBPU dan BP, kurang dari 50% yang tertib dalam membayar iuran rutin.

Padahal, selama ini serapan klaim terbesar juga berasal dari peserta PBPU dan BP. Sekedar mencontohkan, pada tahun lalu jumlah besaran iuran pesera PBPU hanya mencapai Rp 4 triliun, namun untuk klaim mencapai lebih dari Rp 16 triliun. "Akan defisit terus kalau seperti ini," kata Bayu.

Kepala Grup Keuangan BPJS Kesehatan, Heru Chandra, mengatakan, penerapan skema pembayaran ini akan meningkatkan tingkat kepatuhan dalam melaksanakan iuran JKN khususnya peserta PBPU dan BP. Harapannya, pasca penerpan aturan ini tingkat kepatuhan meningkat mencapai 80%-90%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×