kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kementerian Kesehatan revisi tarif BPJS faskes


Selasa, 30 Agustus 2016 / 21:20 WIB
Kementerian Kesehatan revisi tarif BPJS faskes


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan merevisi tarif Indonesia Case Based Groups (Ina CBGs) untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ina CBGs merupakan patokan tarif tertinggi yang menjadi dasar pembayaran jasa medis oleh BPJS kepada fasilitas kesehatan.

"Kami sedang melihat kembali tarif-tarif ini dan akan diperbaiki. Yang kecil dinaikkan, yang enggak masuk akal dilandaikan," ujar Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/8).

Revisi itu didasarkan pada dua tahun pelaksanaan BPJS. Data menunjukkan mana tarif yang seharusnya dapat ditingkatkan dan mana yang seharusnya diturunkan.

"Sudah ada data akurat karena sudah dua tahun kan berjalan. Data itu yang kami pelajari terus dan paparkan di depan Kementerian Keuangan," ujar Nila.

Nila tidak hapal tarif apa saja yang dinaikkan atau diturunkan. Namun, salah satu tarif yang direvisi adalah cuci darah.

"Dulu tarif di rumah sakit tipe A itu tinggi sekali, beda dengan yang di bawahnya. Padahal caranya semua sama, alatnya sama, nah ini dibuat landai," ujar Nila.

Selain itu, tarif rawat jalan dan rawat inap serta tarif layanan kesehatan tertentu di rumah sakit swasta dan pemerintah juga tidak luput dari revisi.

Nila yakin hasil revisi tetap akan menguntungkan masyarakat. Dia berharap tarif baru tersebut berlaku pada September mendatang.

"Kita bisa berjalan kok. Simulasinya sudah banyak sekali. Insya Allah berhasil," ujar dia. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×