Sumber: Kompas.co | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu berencana mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum untuk mengatur pemilik tak membawa telepon genggam saat memberikan suara pada Pemilu 2014.
Selain telepon genggam, semua peralatan yang dapat dipakai merekam gambar di dalam bilik suara disarankan tidak diizinkan dibawa.
"Kami akan merekomendasikan ke KPU agar pemilih tidak boleh membawa kamera, ponsel, dan benda sejenisnya ke dalam bilik suara karena tingkat kecurangan sering terjadi pada bagian ini," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat menutup pelatihan pengawasan pemilu bagi media massa dan organisasi masyarakat, di Bengkulu, Minggu (24/11/2013).
Muhammad mengatakan, pelarangan ini berdasarkan pengalaman pada pemilu-pemilu yang sudah berlangsung. Banyak calon, ujar dia, yang meminta pemilih membawa bukti sudah memberikan suara kepadanya sebelum menyerahkan sejumlah uang.
"Pemilu sebelumnya ditemukan kasus seperti itu, salah satu buktinya ya foto dari dalam bilik suara," kata Muhammad. Pelarangan alat perekam gambar ini disarankan diberlakukan seiring rekomendasi ukuran lubang coblosan di kertas suara untuk dapat dinyatakan sah. Seperti halnya foto, Bawaslu menemukan wajah calon di kertas suara kerap hilang karena diduga dipakai menjadi bukti jual beli suara. (Kontributor Bengkulu, Firmansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News