kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawaslu: Pengganti uang makan dan transport peserta kampanye riskan politik uang


Senin, 28 Januari 2019 / 16:53 WIB
Bawaslu: Pengganti uang makan dan transport peserta kampanye riskan politik uang


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian uang pengganti transport dan makan kepada peserta kampanye memang diperbolehkah didalam Undang-undang pemilu selama dalam batas kewajaran yang ditentukan peraturan KPU. Namun, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menuturkan pemberian uang transport dan makan dapat memicu politk uang di dalamnya. 

"Sampai sekarang belum ada peraturan KPU mengenai uang transport dan pengganti makan dalam batas kewajaran, sehingga itu berpotensi menurut kami melegalisasi adanya politik uang," terang Fritz usai mengisi acara diskusi 'Pembiayaan Gelap dan Korupsi Politik di Pemilu 2019' di Ashley Hotel pada Senin (28/1).

Apabila hal tersebut mengacu pada PMK no 49 tahun 2017 maka besaran uang makan dan transport yang diterima mereka yang ikut dalam kampanye dinilai Fritz besar. Terlebih besarannya akan berbeda-beda setiap daerah.

"Karena apabila kita mengacu kepada misalnya dasar apa yang dipakai untuk menentukan adanya uang transport atau uang makan kalau kita mengacu pada PMK 49 tahun 2017/2018 sepertinya 49 tahun 2017 maka itu besarnya tinggi sekali antara satu daerah dengan daerah lain," tambah Fritz.

Anggota Bawaslu kelahiran Medan tersebut memberi mengandaikan besaran uang transport di Papua sebesar Rp 450.000 sedangkan di Jakarta itu hampir Rp 230.000. Maka seseorang yang datang ke kampanye mendapat uang lumayan banyak untuk sekali kampanye. 

"Itu hanya uang transport, belum lagi uang makannya juga beda-beda, misal seseorang datang ke sebuah kampanye dapat pengganti uang makan dia juga dapat uang transport, maka jumlahnya akan sangat luar biasa," terang Fritz. 

Hal tersebut dinilai secara tidak langsung memperbolehkan adanya adanya politik uang dalam proses kampanye. Mengenai permasalahan uang transport dan uang makan dalam kampanye Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada KPU.

"Kemudian kami sudah kirim surat peringatan kepada KPU terkait peraturan nilai kewajaran pengganti uang transport dan uang makan," terang Fritz.

Pemberian uang trasnport dan uang makan dalam batas wajar saat kampanye diperbolehkan dalam pemilu berbeda dengan pilkada yang tidak memperbolehkan adanya dua dana tersebut. Selain uang makan dan uang transport, dalam undang-undang pemilu juga memperbolehkan pembagian bahan kampanye sampai dengan batas harga Rp 60.000 per potong. 

"Undang-undang Pemilu itu diperbolehkan dan juga undang-undang Pemilu memperbolehkan pembagian bahan kampanye sampai dengan harga Rp 60.000 per pieces itu sudah ada diatur dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2018," kata Fritz

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×