kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawaslu panggil parpol yang iklan sebelum kampanye


Selasa, 04 Maret 2014 / 08:30 WIB
Bawaslu panggil parpol yang iklan sebelum kampanye
ILUSTRASI. Harga diskon Promo Raa Cha Paket Hemat hanya bisa didapatkan lewat pembelian pada Aplikasi GoFood (Dok/Raa Cha)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 dinilai masih ada yang membandel, karena tetap membeli jam tayang stasiun televisi guna menyiarkan iklan politik sebelum masuk masa kampanye terbuka.

Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, KPI, dan KIP, sudah mengedarkan Surat Keputusan Bersama Gugus Tugas yang intinya meminta parpol menahan diri sebelum jadwal kampanye terbuka.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengakui, pihaknya akan menindaklanjuti laporan adanya parpol yang tetap bandel beriklan bermotif kampanye.

"Kami menilai, ada parpol yang sangat bersemangat mengiklankan lembaganya. Padahal, informasi larangan ini jauh-jauh hari sudah diketahui mereka," kata Daniel, saat ditemui wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 93/3/2014).

Daniel mengakui, terdapat partai yang mau menahan diri untuk tidak melakukan kampanye terselubung dalam bentuk apa pun sebelum jadwal kampanye terbuka, yakni sejak 16 Maret hingga 5 April 2014.

Tapi, kata dia, ada juga partai yang tak sabaran dan berupaya bersosialisasi dengan cara membuat pariwara di televisi.

"Karenanya, kami akan segera menindaklanjuti laporan adanya parpol yang masih getol beriklan. Kami akan mengundang pihak parpol untuk kembali bertemu," tandasnya.

Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Effendi Gazali menilai, moratorium iklan kampanye dan politik yang diteken lewat SKB Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan langkah baik.

"Secara hukum, moratorium ini bisa dilanggar kapan saja, karena pasti akan kandas kalau dibawa ke pengadilan," terang Effendi Jumat (28/2/2014) malam.

Sebab, sambung Effendi, Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu memunyai definisi tersendiri untuk memaknai iklan dan kampanye.

Menurut UU tersebut, iklan baru bisa dinilai sebagai kampanye jika materinya berisi penjabaran visi, misi, dan program peserta pemilu. (Yogi Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×