kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Waktu Masih Cukup, KPU Minta KPU Provinsi Lakukan Lelang Sesuai Peraturan


Senin, 12 Januari 2009 / 16:01 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary meminta agar KPU Provinsi menggunakan proses pengadaan barang dan jasa secara normal. “Jangan berpikir sedikit pun untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pemilu. Waktu masih cukup, laksanakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003," katanya saat rapat kerja teknis KPU dengan KPU Provinsi, di Kantor KPU, Senin, (12/1).

Hafiz kembali menegaskan, usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan ke-8 Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya yang diajukan KPU hanyalah sebagai antisipasi agar tidak ada pelanggaran hukum dalam pengadaan logistik pemilu.

Menurutnya, ada beberapa tujuan dari usulan isi perpres. Pertama, memperpendek masa pelelangan umum dengan memakai hari libur dengan hari kerja. Artinya lelang tetap berjalan meskipun pada hari libur. Kedua, penunjukan langsung dalam keadaan khusus atau darurat. Yang disebut keadaan darurat apabila pemilu terancam gagal bila tidak dilaksanakan lelang darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×