kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Waktu Masih Cukup, KPU Minta KPU Provinsi Lakukan Lelang Sesuai Peraturan


Senin, 12 Januari 2009 / 16:01 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary meminta agar KPU Provinsi menggunakan proses pengadaan barang dan jasa secara normal. “Jangan berpikir sedikit pun untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pemilu. Waktu masih cukup, laksanakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003," katanya saat rapat kerja teknis KPU dengan KPU Provinsi, di Kantor KPU, Senin, (12/1).

Hafiz kembali menegaskan, usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan ke-8 Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya yang diajukan KPU hanyalah sebagai antisipasi agar tidak ada pelanggaran hukum dalam pengadaan logistik pemilu.

Menurutnya, ada beberapa tujuan dari usulan isi perpres. Pertama, memperpendek masa pelelangan umum dengan memakai hari libur dengan hari kerja. Artinya lelang tetap berjalan meskipun pada hari libur. Kedua, penunjukan langsung dalam keadaan khusus atau darurat. Yang disebut keadaan darurat apabila pemilu terancam gagal bila tidak dilaksanakan lelang darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×