Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyebutkan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih terus berjalan. Ia menuturkan ada beberapa daerah yang sudah memenuhi jumlah target pengawas yang dibutuhkan. Namun, ada pula yang belum memenuhi.
"Kami sudah jalan, tetapi belum selesai semuanya, bukan berarti enggak melakukan itu, ini proses sudah jalan, tetapi ada yang sudah selesai karena sudah terpenuhi, tapi ada yang masih kurang," kata Abhan saat acara diskusi di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Dalam rekruitmen ini, Abhan menuturkan, beberapa daerah menemui kendala. Menurut Abhan, daerah-daerah tersebut terkendala persyaratan yang sudah ditetapkan. Abhan mencontohkan, untuk mencari orang berusia minimal 25 tahun dengan pendidikan terakhir di jenjang SMA menjadi hambatan di beberapa daerah.
"Terkait dengan usia, usia ketentuan 25 tahun dan strata SMA itu di daerah tertentu memang agak ada kendala," ungkapnya. Kendati demikian, Abhan mengaku optimistis Bawaslu di daerah dapat menemukan pengawas TPS yang memenuhi kriteria.
Untuk diketahui, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas TPS antara lain:
1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Syarat Jadi Kendala Bawaslu dalam Rekrutmen Pengawas TPS"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News