Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, menilai pernyataan Jokowi soal penguasaan lahan oleh capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam Debat Pilpres, tak bersifat serangan terhadap personal. Erick memandang, saat mengungkapkan itu, Jokowi sedianya tengah berbicara soal program di sektor agraria.
"Kalau BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) atau pihak tertentu merasa ini pribadi ya mohon maaf karena bicara kebijakan," kata Erick saat ditemui di acara pelatihan saksi TKN di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (20/2).
Erick menilai, Jokowi hanya menjadikan contoh penguasaan lahan oleh Prabowo dalam program agraria yang tengah ia kerjakan. Erick menambahkan, melalui program agraria berupa pembagian hak konsesi masyarakat adat, Jokowi menjamin distribusi lahan yang merata.
"Beliau ingin memastikan rakyat mempunyai tanah, kenapa tanah ini bisa menjadi agunan untuk berusaha dan ini tentu didukung pemodalan juga yang sekarang bunganya menurun," papar Erick.
Erick pun mengatakan, Jokowi mengungkap penguasaan lahan oleh Prabowo untuk menjadikannya sebagai contoh. Saat ditanya mengapa Prabowo yang dicontohkan, Erick menjawab hal itu wajar karena debat merupakan pertarungan gagasan antara dua kandidat yakni Jokowi dan Prabowo.
"Saya rasa kalau subyeknya orang lain, karena kan memang debat itu dua kandidat. Itu kan contoh," lanjut Erick.
Jokowi sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2). Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.
Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya. Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).
Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan. Oleh karenanya, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir: Kalau BPN Merasa Kepemilikan Lahan Masalah Pribadi Ya Mohon Maaf",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News