kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dikritik, Jumat depan Ahok siap naik taksi Alphard


Senin, 06 Januari 2014 / 14:38 WIB
Dikritik, Jumat depan Ahok siap naik taksi Alphard
ILUSTRASI. Raih Penjualan Rp 5,63 Triliun di Kuartal II-2022, SCG Menilai Pasar Indonesia Masih Potensial. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Warta Kota | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah banyak dikritik berbagai pihak, dan diberi waktu tiga bulan oleh Jokowi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan siap naik angkutan umum pada Jumat pertama di setiap bulannya. Namun, ia tetap enggan naik bus kota ataupun Trans Jakarta.

“Saya sih nggak mau naik angkot, naik taksi Alphard saja ah, boleh dong, hehehe,” ujar pria yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/1/2014).

Menurut Ahok, dirinya tidak menggunakan angkutan umum pada Jumat pekan lalu karena ada janji khusus dengan para pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk membahas APBD.

“Jadi itu sudah izin pak Jokowi juga, beliau khawatir APBD ngga selesai-selesai. Beliau kan sudah ngga mau nego-nego lagi (ke DPRD), dia khawatir tiga bulan ini, APBD bisa tidak beres, jadi saya yang urusin,” ujarnya.

Ahok mengatakan, Jokowi mengultimatum dirinya tiga bulan agar jangan sampai ketika ada urusan mendesak, dirinya justru tidak bisa hadir karena angkutan umumnya lamban.

“Kalau tidak seizin beliau (Jokowi) mana mungkin gue lakuin. Gila apa?, Saya kan bilang dari awal, saya itu stafnya pak Gubernur. Tugas saya membuat dia berhasil. Jadi, kalau orang hujat saya ngga apa-apa. Yang penting jangan hujat pak Gubernur. Lu orang (wartawan) aja yang kurang berita, tapi nggak apa-apa, bagus juga lah tiga hari ngetop gue,” ujar Ahok.

Seperti diketahui, Jokowi mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Setiap Jumat pekan pertama seluruh PNS DKI dilarang membawa kendaraan pribadi saat bekerja.

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat. (Ahmad Sabran)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×