kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bawa barang bukti, bendahara umum PKS tiba di KPK


Selasa, 23 April 2013 / 10:38 WIB
Bawa barang bukti, bendahara umum PKS tiba di KPK
ILUSTRASI. The Alibaba Group logo is seen during the company's 11.11 Singles' Day global shopping festival at its headquarters in Hangzhou, Zhejiang province, China, November 11, 2020. REUTERS/Aly Song/File Photo


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Machfud Abdurrahman kembali datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini (23/4). Ia mengaku datang ke KPK untuk menyerahkan bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

"Enggak diperiksa. Ini meneruskan (pemeriksaan) yang kemarin, ini ada kuitansi," kata Machfud saat ditemui di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Machfud yang datang mengenakan kemeja batik hitam dan tiba pukul 9.45 WIB.

Terlihat ia menenteng tiga amplop besar berwarna cokelat. Menurutnya itulah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik kasus Lutfi. "Kemarin saya ditanya diminta konfirmasi sekarang saya bawa buktinya terkait dengan surat-surat mobil Caravel," urainya.

Sementara itu, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, Machfud kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Kata dia, bendahara umum PKS itu akan dimintai keterangan sebagai saksi atas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

Sebelumnya, kepada penyidik Machfud mengaku telah menjelaskan mana yang merupakan mobil partai dan mana yang merupakan mobil pribadi milik Luthfi. SelainĀ  mobil Volkswagen Caravelle, maka mobil yang ditanyakan lainnya adalah milik mantan bosnya alias Lutfi.

Tak hanya itu, ia juga membenarkan saat ditanya adanya aliran dana ke PKS dari Luthfi atau orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Seperti diketahui, paska dijerat dengan pasal penyuapan kasus sapi impor, KPK menjerat Luthfi dengan pasal TPPU.

Ia dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik KPK menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan yang dilakukan politisi Senayan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×