Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menyiapkan stiker anti palsu untuk mengidentifikasi kendaraan yang berhak memakai bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Seperti diketahui, kebijakan pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menekan konsumsi BBM subsidi sekitar 3 juta kiloliter, dari yang biasanya 47 juta kiloliter per tahun menjadi 44 juta kiloliter per tahun.
Kepala BPH Migas Andy Sommeng mengatakan saat ini BPH Migas telah memiliki stiker yang diklaim tidak akan bisa dipalsukan atau digandakan. Cara ini katanya, untuk mengantisipasi terbitnya aturan soal pembatasan BBM subsidi yang rencananya akan keluar bulan ini.
Menurut Andy, pihaknya akan menyiapkan dengan cepat alat atau benda apa yang akan mampu mengidentifikasi kendaraan yang berhak meminum BBM subsidi. "Setelah aturan resmi keluar, masih ada waktu 3 bulan untuk pengadaan, tentu kalau keputusannya jadi stiker, ya kami sudah siap," kata dia. Namun sayang, Andy belum mau bersuara mengenai bentuk stiker tersebut. "Yang jelas tidak bisa dipalsu," tegas dia.
Cara menggunakan stiker masih menjadi salah satu opsi dari berbagai opsi, tentu saja cara ini belum tentu terealisasi sebab sampai saat ini BPH Migas masih menunggu payung hukum soal pembatasan BBM subsidi tersebut. "Begitu ada perintah langsung kita laksanakan, tapi harus ada peraturannya dulu," tambah dia. Pembahasan soal alat pengendali tersebut sejauh ini masih dibahas Kementerian Koordinator Perekonomian.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim pernah mengatakan, jika menggunakan teknologi canggih semacam radio frequency identification (RFID), butuh waktu lama untuk mewujudkannya. Sebab, pengadaan teknologi tersebut harus melalui lelang yang membutuhkan waktu paling cepat enam bulan. Sementara jika menggunakan non teknologi, maka kebijakan pengendalian bisa dijalankan sesegera mungkin.
"Kalau menggunakan stiker itu kita membutuhkan data kendaraan. Kita selama ini sudah membahas dengan pihak kepolisian untuk data tersebut," jelas dia. Meski demikian, BPH Migas hanya akan menjalankan kebijakan yang telah disetujui oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News