kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas waktu diperpanjang, realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67%


Jumat, 27 Maret 2020 / 14:11 WIB
Batas waktu diperpanjang, realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67%
ILUSTRASI. Realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67% karena batas waktu pelaporan SPT diperpanjang hingga April 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan turun 9,67% secara tahunan per Jumat (27/3). Otoritas pajak mengakui koreksi tersebut merupakan konsekuensi dari relaksasi yang diberikan.

Sampai dengan Jumat (27/3), total SPT Tahunan sebanyak 8,4 juta, laporan ini berasal baik dari wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan dan non-karyawan maupun wajib pajak badan. Sementara pada 27 Maret 2019, total wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 9,3 juta.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Prosedur permohonan kesepakatan harga transfer (APA) kini lebih mudah

 “Memang saat ini pelaporan SPT Tahunan melambat setelah diberikan relaksasi batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan WP OP menjadi tanggal 30 April 2020,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Jumat (27/3).

Dalam hal ini, Ditjen pajak memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenggat waktu lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dari sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020 jadi akhir bulan depan. Beleid itu tertuang dalam Keputusaan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 (Covid-19).

Selain itu, beleid tersebut juga memberi relaksasi pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020.

Upaya hukum yang dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua.

Baca Juga: Konsultanku tawarkan kemudahan pelaporan SPT bagi tenaga medis yang tangani corona

Yoga menambahkan, pihaknya terus berupaya mengejar target SPT Tahunan meski ada relaksasi dan keterbatasan sosialiasi. Sebab, saat ini tidak ada dimungkinkan adanya bimbingan langsung melalui tatap muka.

Adapun, otoritas pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal SPT Tahunan pada 2020 berkisar 80%-85% dari jumlah WP wajib lapor SPT Tahunan sebanyak 19 juta WP. Target tersebut naik dari pencapaian kepatuhan formal tahun lalu di level 72,9%.

Baca Juga: Sri Mulyani terbitkan PMK atur pemberian insentif pajak di tengah wabah corona

Dus, diharapkan tahun ini realisasi wajib pajak lapor SPT Tahunan berhasil mencapai 15,2 juta sampai dengan 16,15 juta WP. Angka tersebut tumbuh dibanding jumlah realisasi WP lapor SPT pada 2019 sebanyak 13,37 juta WP.

Ditjen pajak optimistis target tersebut bisa terealisasi, sebab masih ada waktu sampai akhir April 2020. Capaian realisasi SPT Tahunan per hari ini jelas turun bila dibanding periode sama tahun lalu karena batas waktu lapor yang berbeda. “Yang memang saat itu (tahun lalu) merupakan puncak penyampaian SPT Tahunan,” ujar Yoga.

Baca Juga: Indonesia siapkan quantitative easing hadapi krisis akibat wabah virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×