kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas waktu diperpanjang, realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67%


Jumat, 27 Maret 2020 / 14:11 WIB
Batas waktu diperpanjang, realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67%
ILUSTRASI. Realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67% karena batas waktu pelaporan SPT diperpanjang hingga April 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Yoga menambahkan, pihaknya terus berupaya mengejar target SPT Tahunan meski ada relaksasi dan keterbatasan sosialiasi. Sebab, saat ini tidak ada dimungkinkan adanya bimbingan langsung melalui tatap muka.

Adapun, otoritas pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal SPT Tahunan pada 2020 berkisar 80%-85% dari jumlah WP wajib lapor SPT Tahunan sebanyak 19 juta WP. Target tersebut naik dari pencapaian kepatuhan formal tahun lalu di level 72,9%.

Baca Juga: Sri Mulyani terbitkan PMK atur pemberian insentif pajak di tengah wabah corona

Dus, diharapkan tahun ini realisasi wajib pajak lapor SPT Tahunan berhasil mencapai 15,2 juta sampai dengan 16,15 juta WP. Angka tersebut tumbuh dibanding jumlah realisasi WP lapor SPT pada 2019 sebanyak 13,37 juta WP.

Ditjen pajak optimistis target tersebut bisa terealisasi, sebab masih ada waktu sampai akhir April 2020. Capaian realisasi SPT Tahunan per hari ini jelas turun bila dibanding periode sama tahun lalu karena batas waktu lapor yang berbeda. “Yang memang saat itu (tahun lalu) merupakan puncak penyampaian SPT Tahunan,” ujar Yoga.

Baca Juga: Indonesia siapkan quantitative easing hadapi krisis akibat wabah virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×