kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

September, dibuka lowongan 150.000 PNS


Rabu, 17 Juli 2013 / 08:57 WIB
September, dibuka lowongan 150.000 PNS
ILUSTRASI. Promo Superindo terbaru -di 14-17 Februari 2022 untuk belanja dengan harga lebih murah mulai hari Senin ini.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah membuka lowongan 150.000 pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini. Namun, kesempatan menjadi PNS ini hanya dibuka untuk para tenaga honorer yang selama ini upahnya dibayar bukan dari bujet negara atau dikenal kategori II (K2). Kalau tidak ada aral melintang, seleksi PNS ini dijadwalkan September 2013.

Kepala Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB), Muhammad Imanuddin mengatakan, lowongan PNS bagi tenaga honorer ini untuk penempatan di pemerintah pusat dan daerah. Namun, ia belum mengetahui porsi masing-masing instansi, tapi pengisian pegawai bakal sesuai dengan kebutuhan. "Untuk pengangkatannya dibagi jadi dua tahap," ujar Imanuddin, Selasa (16/7).

Tahap pertama, berlangsung pada tahun ini, tahap kedua tahun 2014. Sedangkan untuk ujian seleksi hanya sekali, yakni ujian tertulis.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891 orang. Mereka terbagi di pemerintah pusat 59.723 pegawai dan 500.168 yang lain pegawai daerah.

Pemerintah membatasi seleksi calon PNS (CPNS) hanya untuk honorer K2. Pegawai telah dipekerjakan oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah.
Lalu, mereka harus punya masa kerja minimal setahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Usia pegawai minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja berpendapat, pemerintah harusnya memetakan lebih dahulu kebutuhan dan jumlah PNS di berbagai instansi baik pusat dan daerah. Soalnya, meskipun ada instansi yang kekurangan pegawai, tapi banyak pula yang ternyata kelebihan. "Pendistribusian PNS dan pekerjaannya mereka tidak merata," papar Hakam.

Tentu saja hal itu berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara. Apalagi, dari tahun ke tahun, anggaran belanja pegawai semakin besar. Tahun 2007, dana belanja pegawai mencapai Rp 90,43 triliun, sedangkan pada tahun ini naik menjadi Rp 240,19 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×