kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.120   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.075   36,77   0,61%
  • KOMPAS100 793   4,42   0,56%
  • LQ45 601   -0,89   -0,15%
  • ISSI 210   3,13   1,51%
  • IDX30 340   -0,74   -0,22%
  • IDXHIDIV20 422   -1,12   -0,26%
  • IDX80 90   0,38   0,43%
  • IDXV30 115   0,54   0,47%
  • IDXQ30 109   -0,16   -0,15%

Batas penindakan pelanggaran pemilu perlu direvisi


Senin, 21 April 2014 / 22:57 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA. Karyawan menunjukkan logam mulia emas di gerai Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai meningkatnya praktik politik uang dari pemilu ke pemilu juga disebabkan peraturan yang membatasi waktu penegak hukum untuk memroses pelanggaran pemilu.

Menurut Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Ferry Junaedi, meski ada penindakan terhadap pelaku politik uang, hal tersebut tak membuat pelaku jera. Ia menegaskan perlu dilakukan pengawalan agar penegak hukum mampu memproses pelanggar pemilu hingga proses hukumnya selesai.

"Kami menilai ada masalah dalam proses penegakan hukum. Penegak hukum hanya dibatasi waktu 14 hari untuk menangani pelanggaran pemilu," ujar Ferry di Kedai Kopi Deli, Menteng, Senin (21/4/2014).

Ia berpendapat perlu dilakukan revisi terkait batas waktu penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu. Menurutnya jika tidak direvisi, penanganan kasus pelanggaran pemilu tidak akan bisa maksimal.

"Bukan tidak mungkin banyak kasus yang dihentikan penyidikannya. Banyak pelanggaran pemilu dibawa ke polisi tanpa akhir yang baik. Artinya, semua proses di polisi bisa dihentikan dengan SP3. Ini tidak menimbulkan efek jera," paparnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×