kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Batas penindakan pelanggaran pemilu perlu direvisi


Senin, 21 April 2014 / 22:57 WIB
Batas penindakan pelanggaran pemilu perlu direvisi
ILUSTRASI. JAKARTA. Karyawan menunjukkan logam mulia emas di gerai Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai meningkatnya praktik politik uang dari pemilu ke pemilu juga disebabkan peraturan yang membatasi waktu penegak hukum untuk memroses pelanggaran pemilu.

Menurut Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Ferry Junaedi, meski ada penindakan terhadap pelaku politik uang, hal tersebut tak membuat pelaku jera. Ia menegaskan perlu dilakukan pengawalan agar penegak hukum mampu memproses pelanggar pemilu hingga proses hukumnya selesai.

"Kami menilai ada masalah dalam proses penegakan hukum. Penegak hukum hanya dibatasi waktu 14 hari untuk menangani pelanggaran pemilu," ujar Ferry di Kedai Kopi Deli, Menteng, Senin (21/4/2014).

Ia berpendapat perlu dilakukan revisi terkait batas waktu penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu. Menurutnya jika tidak direvisi, penanganan kasus pelanggaran pemilu tidak akan bisa maksimal.

"Bukan tidak mungkin banyak kasus yang dihentikan penyidikannya. Banyak pelanggaran pemilu dibawa ke polisi tanpa akhir yang baik. Artinya, semua proses di polisi bisa dihentikan dengan SP3. Ini tidak menimbulkan efek jera," paparnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×