kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Parpol yang dicoret diminta daftar sengketa


Rabu, 19 Maret 2014 / 13:36 WIB
Parpol yang dicoret diminta daftar sengketa
ILUSTRASI. Link Nonton Anime Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Episode 4 Sub Indo Resmi


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum mengingatkan partai politik dan calon anggota legislatif yang kepesertaannya di Pemilu 2014 dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mendaftarkan sengketa pemilu. Pendaftaran sengketa paling lambat pada Rabu (19/3) dini hari nanti.

"Hari ini terakhir pelaporan sengketa pemilu terkait diskualifikasi. Jadi kami imbau kepada parpol kalau ingin memperjuangkan hak-hak calegnya, segera mendaftar," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu.

Dia mengatakan, pendaftaran dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait diskualifikasi peserta pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye tepat waktu. Melewati waktu itu, katanya, Bawaslu tidak akan menerima dan menindaklanjutinya.

Muhammad menuturkan, hingga Selasa (18/3), laporan yang sudah masuk di antaranya dari Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). "Lainnya saya tidak ingat. Paling banyak dari caleg DPD," katanya.

KPU membatalkan keikutsertaan partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota DPD sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. Parpol-parpol di wilayah itu didiskualifikasi karena tak mematuhi aturan penyerahan laporan awal dana kampanye yang paling lambat diserahkan 14 hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum atau pada 2 Maret 2014 pukul 18.00.

Sembilan parpol tersebut adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hanya Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Hanura yang tidak terkena sanksi pembatalan. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×