Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Siapa saja partai politik dan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dicoret atau didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum terjawab sudah.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kemarin hanya membocorkan setidaknya ada 35 calon perseorangan DPD RI dan 9 parpol di 25 daerah yang dibatalkan sebagai peserta pemilu. Hari ini, KPU sudah merilis nama-nama mereka.
Berikut sembilan partai politik yang dicoret sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten atau kota merujuk website resmi KPU www.kpu.go.id.
* PKB dicoret di tingkat Kabupaten Tabanan, dan Kota Tomohon.
* PKS dicoret di tingkat Kota Tomohon, dan Kabupaten Toraja Utara.
* PDI Perjuangan dicoret di tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan.
* Gerindra dicoret di tingkat Kabupaten Donggala.
* Demokrat dicoret di tingkat Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Majalengka.
* PAN dicoret di tingkat Kabupaten Pelalawan.
* PPP dicoret di Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Ngada.
* PBB dicoret di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
* PKP Indonesia dicoret di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara.
Sementara itu, calon DPD RI yang dicoret tersebar di provinsi:
* Aceh: Tgk T Abdul Muthalib, Teuku Mukhtar Anshari.
* Sumatera Utara: Erick Sitompul, Edison Sianturi.
* Riau: Susilo.
* Sumatera Selatan: Shinta Paramita Sari, dan Taufikurrohman.
* Banten: Ahmad Rusdi Arif.
* Jawa Tengah: Sudir Santoso.
* Nusa Tenggara Timur: Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau, Tenggudai Petronella.
* Kalimantan Barat: Agustinus Clarus, Moses Siong, Yakobus Kumis, Zakarias.
* Kalimantan Timur: M Said.
* Sulawesi Tengah: F Raymond Sahetapy, Zainuddin T Aminula.
* Sulawesi Selatan: Kasmawati Basalamah.
* Sulawesi Tenggara: Junais Daranga, Kasmis, La Ode Sabri, Rahman Jihad, Sukiman Pabelu, Yafrudin.
* Maluku: La Ode Rahim, Daniel Butu, Dirk Dicky Rumboirusi, Theofilus Waimuri.
* Papua Barat: La Jumad, dan Usman Difinubun.
Kemarin, Ferry menjelaskan partai politik yang didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena terlambat atau tidak menyerahkan pelaporan dana kampanye atau terlambat pada 2 Maret 2014 pukul 18.00, maka secara otomatis calon anggota legilatifnya tak ada.
Walau demikian, partai politik dan calon perseorangan DPD RI masih bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai keputusan KPU mendiskualifikasi mereka.
"Kami akan kirim surat diskualifikasi ke partai. Sepanjang menerima, berarti paprol tak bisa melakukan kampanye. Tapi kalau mengajukan sengketa ke Bawaslu, sepanjang gugatan itu belum diputuskan Bawaslu, bisa jadi putusannya lain dari Bawaslu," kata Ferry.
Hal demikian juga berlaku untuk calon DPD yang didiskualifikasi KPU. Menurut Ferry, pihaknya segera memberikan keterangan resmi kepada masyarakat terkait diskualifikasi tersebut. (Yogi Gustaman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News