Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Center of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai implementasi Peraturan Ditjen Pajak No. PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan akan memiliki signifikansi atas penerimaan pajak.
"Iya, pengaruhnya signifikan, namun harus ada infrastruktur, analisis sistem dan kompetensi petugas yang memadai," katanya saat dihubungi KONTAN, Kamis (22/2).
Sebab selama ini, permasalahan pendataan terhadap Wajib Pajak (WP) kerap semrawut, lantaran minimnya akurasi.
Soal infrastruktur, ia menjelaskan ada dua hal utama yang harus segera dipersiapkan. Pertama, soal sistem pelaporan, sedang lainnya ihwal sistem analisis.
"Infrastruktur ada dua, satu yang sifatnya instrumen untuk palaporan, ini penting untuk membangun kepercayaan, kalau sistemnya kredibel, protektif handal WP percaya. Kedua soal analitik, untuk melakukan profiling pengolahan data otomatis, tingkat risiko itu juga penting untuk diselesaikan," paparnya
Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan. Jika sistem pendataan sudah mumpuni. Pemerintah kemudian dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity. Termasuk berfaedah menghimpun data perpajakan.
Hal tersebut menjadi penting lantaran, dapat mendukung upaya ekstensifikasi, alih-alih menggali pajak dari WP yang sama.
"Kalau semua WP wajib NIK, Ditjen pajak mudah mengolah karena bisa langsung terkumpul data individu. Dan kemudian bisa disandingkan apakah dia punya NPWP, melaporkan SPT atau tidak, akan ketahuan. Yang ini yang bisa dikejar," jelasnya.
Lagi pula, upaya ekstensifikasi dinilai memberikan rasa keadilan yang sudah masuk sistem dan sudah bayar. Pun meminimalkan guncangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News