kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pendataan wajib pajak dinilai mampu dongkrak penerimaan pajak


Kamis, 22 Februari 2018 / 23:13 WIB
Pendataan wajib pajak dinilai mampu dongkrak penerimaan pajak
ILUSTRASI. Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Center of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai implementasi Peraturan Ditjen Pajak No. PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan akan memiliki signifikansi atas penerimaan pajak.

"Iya, pengaruhnya signifikan, namun harus ada infrastruktur, analisis sistem dan kompetensi petugas yang memadai," katanya saat dihubungi KONTAN, Kamis (22/2).

Sebab selama ini, permasalahan pendataan terhadap Wajib Pajak (WP) kerap semrawut, lantaran minimnya akurasi.

Soal infrastruktur, ia menjelaskan ada dua hal utama yang harus segera dipersiapkan. Pertama, soal sistem pelaporan, sedang lainnya ihwal sistem analisis.

"Infrastruktur ada dua, satu yang sifatnya instrumen untuk palaporan, ini penting untuk membangun kepercayaan, kalau sistemnya kredibel, protektif handal WP percaya. Kedua soal analitik, untuk melakukan profiling pengolahan data otomatis, tingkat risiko itu juga penting untuk diselesaikan," paparnya

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan. Jika sistem pendataan sudah mumpuni. Pemerintah kemudian dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity. Termasuk berfaedah menghimpun data perpajakan.

Hal tersebut menjadi penting lantaran, dapat mendukung upaya ekstensifikasi, alih-alih menggali pajak dari WP yang sama.

"Kalau semua WP wajib NIK, Ditjen pajak mudah mengolah karena bisa langsung terkumpul data individu. Dan kemudian bisa disandingkan apakah dia punya NPWP, melaporkan SPT atau tidak, akan ketahuan. Yang ini yang bisa dikejar," jelasnya.

Lagi pula, upaya ekstensifikasi dinilai memberikan rasa keadilan yang sudah masuk sistem dan sudah bayar. Pun meminimalkan guncangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×