kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.534.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.645   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.695   -21,89   -0,28%
  • KOMPAS100 1.190   -4,72   -0,40%
  • LQ45 943   -3,92   -0,41%
  • ISSI 232   -0,82   -0,35%
  • IDX30 487   -1,75   -0,36%
  • IDXHIDIV20 582   -0,48   -0,08%
  • IDX80 135   -0,70   -0,51%
  • IDXV30 141   -1,10   -0,77%
  • IDXQ30 161   -0,50   -0,31%

Batas atas & bawah BBM perlu payung hukum


Selasa, 20 Januari 2015 / 09:40 WIB
Batas atas & bawah BBM perlu payung hukum
ILUSTRASI. Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) bukukan penjualan naik 4,76% menjadi Rp 1,27 triliun di semester I


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rencana pemerintah memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar terus bergulir. Langkah ini memang dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional, namun aksi ambil untung yang dinikmati pemerintah dari kebijakan ini dipertanyakan dasar hukumnya.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sarkawi Rauf menuturkan, penerapan batas atas dan batas bawah untuk harga BBM sebenarnya sah-sah saja dilakukan oleh pemerintah. "Sepanjang ada payung hukum yang menjadi acuannya," jelasnya Senin (19/1). Menurutnya, suatu tindakan yang berdasarkan Undang-Undang bisa dikecualikan dalam konteks persaingan usaha

Hanya saja, Sarkawi mengkritisi langkah pemerintah untuk menetapkan harga batas bawah BBM. Alasannya, pemberlakuan harga batas bawah bisa menghilangkan unsur persaingan usaha. Tak hanya itu, pemberlakuan batas bawah bisa berpotensi merugikan konsumen, yakni bila harga minyak dunia turun terus jauh di bawah harga batas bawah. 

Bila harga minyak turun terus, seharusnya masyarakat bisa mendapat harga BBM yang lebih murah. "Tapi karena ada batas bawah, masyarakat tidak bisa menikmati. Sebaliknya, pemerintah akan diuntungkan," katanya.

KPPU menyoroti evaluasi perubahan harga BBM yang direncanakan akan dilakukan tiap dua pekan. Ketua KPPU Nawir Messi bilang, pemerintah dan pengusaha bakal kesulitan untuk menyesuaikan dengan perubahan harga minyak yang begitu cepat.

Nah, untuk mengetahui rencana pemerintah ini, Sarkawi bilang KPPU berencana memanggil instansi terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta penjelasan perihal rencana pemerintah ini. Catatan saja, pemerintah berencana memberlakukan harga batas bawah untuk BBM jenis premium akan dipatok Rp 6.500 per liter. Tapi, pemerintah belum menetapkan harga batas atasnya.

Menjaga harga

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan penetapan batas atas dan batas bawah untuk harga BBM jenis premium dan solar merupakan salah satu upaya pemerintah agar harga BBM jenis premium dan solar tidak terlalu rendah. Dengan batas bawah harga, maka harga akan lebih stabil dan terhindar dari fluktuasi harga yang drastis.

Lewat kebijakan ini pemerintah tidak serta merta melepas kendali harga BBM ke mekanisme pasar secara langsung. Tapi, kata Pri, efek negatifnya, masyarakat tak bisa menikmati penurunan harga yang drastis saat harga minyak dunia turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
FREE WEBINAR - Bongkar Strategi Viral Digital Marketing Terbaru 2025 FREE WEBINAR - The Psychology of Selling

[X]
×