kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Implementasi Kebijakan Cukai Plastik dan MBDK Molor, Ekonom Duga Ada Tawar Menawar


Selasa, 23 Juli 2024 / 17:15 WIB
Implementasi Kebijakan Cukai Plastik dan MBDK Molor, Ekonom Duga Ada Tawar Menawar
ILUSTRASI. Produk minuman manis dalam kemasan dipajang pada rak sebuah toko swalayan di Jakarta, Minggu (7/1/2024). Tahun ini pemerintah akan mengambil kebijakan cukai yang lebih ?berani?. Di antaranya menambah obyek cukai baru minuman manis dan produk plastik, serta meneruskan kenaikan tarif cukai rokok. Kementerian Keuangan mencatat, sampai akhir 2023, penerimaan?negara di sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp 286,2 triliun. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah masih belum jelas kapan akan mulai mengimplementasikan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Padahal rencana penerapannya sudah ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susamto menilai bahwa implementasi ekstensifikasi dua objek cukai tersebut tidaklah mudah. 

Dirinya menduga, salah satu penyebab molornya implementasi cukai plastik dan MBDK dikarenakan adanya proses tawar-menawar antara pengusaha dengan pemerintah.

Baca Juga: Kerek Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Hapus Insentif dan Perluas Cukai

"Biasanya masuknya tawar-menawar pelaku industri dengan pemerintah. Jadi yang diperlukan adalah bagaimana kalau memang sudah ditetapkan aturannya ya harus konsisten. Dan sering kali tarik menarik, misalnya jadi gak, jadi gak, jadi gak. Dan kita tahu implementasinya sudah beberapa kali ditunda," ujar Akbar dalam acara Midyear Review CORE Indonesia 2024, Selasa (23/7).

Menurutnya, apabila pemerintah konsisten menjalankan kebijakan tersebut, maka pemerintah akan memiliki potensi pendapatan negara yang lebih besar dari yang ditargetkan dalam APBN.

"Ini sebenarnya membuka ruang pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah dan itu belum dimaksimalkan," katanya.

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal bahwa penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi mundur ke tahun depan.

Baca Juga: Sengkarut Kebijakan Impor Jangan Mengorbankan Pelaku Industri

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, apabila penerapan cukai plastik dan MBDK tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini maka kebijakan tersebut akan disiapkan untuk dilaksanakan pada tahun 2025.

"Target kan bisa kami sesuaikan kebijakan, kan kami kebijakan harus lihat kondisi di lapangan," ujar Askolani kepada awak media, Senin (10/6).

Adapun, pemerintah telah menetapkan target cukai plastik dan MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 6,24 triliun.

Baca Juga: Penerapan Cukai MBDK Berdampak ke Pengusaha, SNI Jadi Solusi?

Namun hingga saat ini, kebijakan tersebut belum terealisasi sehingga pemerintah harus mencari sumber lain untuk mengisi pos penerimaan yang sudah ditargetkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×