kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Batal Diterapkan, Jokowi Hapus Setoran Cukai Plastik dan MBDK di APBN 2023


Senin, 13 November 2023 / 17:18 WIB
Batal Diterapkan, Jokowi Hapus Setoran Cukai Plastik dan MBDK di APBN 2023
ILUSTRASI. pungutan cukai atas plastik dan MBDK akan diterapkan pada tahun depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA  Pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Rencananya, pungutan cukai atas plastik dan MBDK akan diterapkan pada tahun depan.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus target penerimaan cukai plastik dan MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023.

Dalam Perpres 75/2023, target penerimaan cukai dan MBDK diubah menjadi Rp 0. Padahal dalam Perpres 130/2022, pemerintah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,08 triliun. Untuk itu, total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah Rp 4,06 triliun.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pungutan cukai tersebut akan dikenakan terhadap produk MBDK yang memiliki kandungan gula, pemanis alami maupun buatan.

Baca Juga: Pemerintah Memangkas Target Penerimaan Cukai 2023

"Karena ada pemanis buatan yang tingkat pemanisnya jauh lebih tinggi. Iya, lebih besar (objek cukainya)," ujar Nirwala kepada awak media di Sidoarjo, Rabu (13/9).

Asal tahu saja, rencananya minuman dengan kadar gula yang lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula. Pasalnya, semakin tinggi kadar gula dari produk minuman tersebut, maka semakin berbahaya pula bagi kesehatan.

Sayangnya, Nirwala tidak merinci barang apa saja yang masuk dalam pungutan cukai minuman berpemanis tersebut. Namun yang jelas, pemerintah akan selalu berdiskusi dengan Dewan Perwakila Rakyat (DPR) RI terkait implementasi cukai minuman berpemanis.

Di sisi lain, dirinya melihat penerapan cukai plastik akan lebih menantang dari cukai MBDK. Hal ini dikarenakan plastik termasuk ke dalam komoditas unik yang penggunaannya perlu diatur.

Menurut Nirwala, cukai merupakan instrumen yang tepat untuk mengendalikan konsumsi plastik meskipun penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

"Plastik itu memang unik, karunia sekaligus bencana kalau tidak bijak penggunaannya. Jadi perlu diatur," terang Nirwala.

Adapun rencananya implementasi cukai plastik akan dilakukan berbarengan dengan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×