CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Batal batasi BBM, pemerintah keluarkan 5 kebijakan


Kamis, 03 Mei 2012 / 20:18 WIB
Batal batasi BBM, pemerintah keluarkan 5 kebijakan
ILUSTRASI. Perusahaan distribusi, distributor barang produk konsumer PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan pribadi atau plat hitam. Sebagai gantinya, pemerintah mengeluarkan lima kebijakan lainnya guna menjaga kuota konsumsi BBM sebesar 40 juta kilo liter 2012.

"Saya dan Menko Perekonomian sudah menghadap Presiden mengenai pengendalian penghematan BBM menjaga kuota. Ada lima kebijakan yang sudah diputuskan," kata Menteri ESDM Jero Wacik seusai sidang kabinet, Kamis (3/5).

Ada pun lima kebijakan menyangkut penghematan BBM yakni, pertama pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan dinas pemerintah. Nantinya kebijakan ini bakal dituangkan dalam peraturan menteri (permen) ESDM.

"Dalam permen itu nanti dijelaskan tahapan pemberlakuannya, misal untuk daerah Jabodetabek, Jawa, dan Bali kapan berlakunya. Jadi kendaraan pemerintah yang didahulukan," tegasnya.

Jero menyebutkan kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMN. Khusus untuk kendaraan milik BUMN, untuk lebih memudahkan pengenalan bakal diberikan stiker.

"Kalau plat merah mudah dilihat, tapi kalau yang BUMN karena plat hitam, akan diberikan stiker ini milik BUMN dan harus tidak boleh mendapatkan premium bersubsidi," jelasnya.

Kedua, kendaraan yang dipergunakan di kawasan pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan solar bersubsidi. Lantaran Pertamina sudah menyediakan solar khusus pertambangan dan perkebunan. Aturan ini juga bakal dimuat dalam permen ESDM.

Jero meminta supaya pemerintah daerah ikut ambil bagian melakukan pengawasan penggunaan solar. "Pemda haru ikut mengawasi menjaga kuota BBM 40 juta kilo liter karena Pemda dan BPH migas yang menentukan kuota BBM masing-masing provinsi," katanya.

Ketiga, program konversi diversifikasi ke bahan bakar gas (BBG) tetap berjalan. Pemerintah memastikan penambahan jumlah stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG). "Converter kit sudah kita siapkan," katanya.

Keempat, PLN dilarang lagi membangun pembangkit listrik baru yang berbasis BBM. PLN harus mulai beralih menggunakan sumber pembangkit lainnya seperti batu bara, geothermal, tenaga air, dan matahari.

Kelima, penghematan penggunaan listrik di gedung-gedung pemerintahan. Tidak terkecuali di rumah dinas pejabat pemerintah, seperti menteri, gubernur, bupati dan lain-lainnya. "Ada inspekturnya yang melakukan pengecekan kalau malam-malam masih ada yang menyala lampunya," katanya. Jero juga menegaskan seluruh kebijakan ini dipastikan mulai berlaku pada bulan Mei ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×