kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Basuki tak ingin lagi ada modus "Susu Tante"


Jumat, 24 Januari 2014 / 12:14 WIB
Basuki tak ingin lagi ada modus
ILUSTRASI. Warren Buffett punya alasan tersendiri untuk tidak berinvestasi di sektor properti. Photo by Daniel Zuchnik/WireImage


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kesal mengetahui masih banyaknya oknum baik honorer maupun pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang masih saja melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga.

Terakhir, oknum yang tertangkap basah melakukan pungli adalah staf tata usaha SMK Negeri 58 yang terbukti memungut uang Rp 50.000 untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP). Seharusnya, menurut dia, kepala sekolah juga mendapat sanksi atas peristiwa tersebut.

"Oknumnya harus dipecat. Kepala sekolah yang tahu juga harus dikasih sanksi," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (24/1).

Apabila kepala sekolah mengetahui tindakan pungli itu, berarti kepala sekolah juga harus mendapat sanksinya. Jika kepala sekolah tidak mendapat "bagian"-nya, kata dia, sudah pasti kepala sekolah akan melarang tindakan yang tidak diinginkan tersebut.

Ia juga menegur Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto yang seakan terus berada di pihak anak-anak buahnya. Padahal, perilaku stafnya terbukti salah dengan melakukan pungli.

"Makanya nanti oknumnya langsung diadu ke polisi, pakai alasan "Susu Tante" segala, Sumbangan Sukarela Tanpa Tekanan. He-he-he," kata Basuki tertawa.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengaku adanya pungutan liar dengan dalih sukarela yang dilakukan staf tata usaha honorer SMK Negeri 58, Jakarta Timur. Taufik mengaku telah memanggil Kepala Sekolah SMK Negeri 58 dan akan memberikan sanksi yang setimpal. Bentuk sanksinya, saat ini sedang dalam pemikiran dan pertimbangan.   

Peristiwa ini, kata Taufik, akan menjadi pembelajaran ke depannya. Ia berjanji Dinas Pendidikan DKI Jakarta lebih mengawasi pelaksanaan KJP dengan menerima pengaduan masyarakat serta mengawasi implementasi regulasi di lapangan.

Kepala Sekolah SMK Negeri 58 Ngatimin mengatakan, dari total 242 siswa, hanya 170 siswa yang telah memberikan uang masing-masing Rp 50.000. Uang tersebut diterima pegawai TU. Oleh karena itu, pihak sekolah berjanji akan memproses oknum pegawai yang melakukan pungli tersebut. Mengenai sanksi, dia menyerahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×