kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Basuki keluhkan penegakan kawasan antirokok


Jumat, 28 Februari 2014 / 13:19 WIB
Basuki keluhkan penegakan kawasan antirokok
ILUSTRASI. Pabrik Amonia PAU di Luwuk, Sulawesi Tengah milik PT Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penegakan peraturan kawasan antirokok di Jakarta masih lemah. Menurut Basuki, sanksi terhadap pelanggar larangan antirokok itu terlalu ringan sehingga pelaku tidak takut mengulang kesalahan.

Menurut Basuki, pelanggaran antirokok hampir sama dengan pelanggaran oleh pedagang kaki lima. Pelanggaran itu sama-sama digolongkan dalam tindak pidana ringan dan sanksi ditentukan oleh hakim lewat proses peradilan.

"Habis gimana, untuk tipiring kita (Pemprov DKI) hanya bisa mengenakan denda, itu pun harus diputuskan oleh hakim. Itu kelemahan UU dan Perda kita. Kalau di luar negeri kan disebutkan, kalau melanggar ini berapa, kalau melanggar ini berapa. Kita langsung denda. Kamu tidak bayar hari ini besok denda dua kali," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Basuki berharap agar nantinya ada peraturan yang memungkinkan polisi pamong praja menindak para pelanggar dengan denda langsung setelah dilakukannya proses penertiban. "Harusnya yang buka dendanya kita. Kalau Anda protes baru bawa ke hakim. Hakim kita kerjaannya sudah seabrek-abrek. Saya juga sudah bosan imbauan mulu karena kita juga ngancem enggak ada dasarnya," kata Basuki.

Peraturan kawasan antirokok tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 75 Tahun 2005. Pelanggar yang tertangkap basah merokok di kawasan dilarang merokok akan langsung disidangkan dan dikenakan sanksi sesuai kedua peraturan tersebut, yaitu sanksi pidana enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta. Penegakan peraturan kawasan antirokok dilakukan di sejumlah tempat, seperti tempat ibadah, tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan, tempat layanan kesehatan, dan transportasi publik. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×