Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ada yang berbeda dalam sidang paripurna DPRD DKI, Senin (2/9/2013). Sidang yang juga dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu tiba-tiba diwarnai interupsi oleh anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Setelah membuka rapat, Wakil Ketua DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto, yang memimpin rapat itu, terpaksa memotong jalannya rapat karena ada interupsi dari Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Matnoor Tindoan.
"Kami dari Fraksi PPP bersepakat memanggil Saudara Wakil Gubernur terkait pernyataan beliau melecehkan institusi DPRD. Tapi sampai saat ini, pimpinan belum melaksanakan permintaan itu. Kami, Fraksi PPP, belum bisa mengikuti rapat paripurna ini," kata Matnoor sebelum meninggalkan ruang sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin.
Karena semua anggotanya walkout, penyampaian pemandangan umum Fraksi PPP akhirnya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD DKI yang hadir, yakni Sayogo dan Triwisaksana. Sekitar empat anggota Fraksi PPP yang menghadiri sidang paripurna itu langsung beranjak dari kursinya dan keluar ruangan. Suasana tampak sedikit riuh setelah adanya walkout itu. "Terima kasih Fraksi PPP atas masukannya," kata Sayogo.
Sidang paripurna pun dilanjutkan kembali dengan penyampaian pandangan fraksi atas perubahan rancangan peraturan daerah tentang badan usaha milik negara yang mengurus mass rapid transit (MRT).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, selain Matnoor, anggota Fraksi PPP DPRD DKI yang memilih keluar itu adalah Ridho Kamaludin dan Abdul Aziz. Pada sidang paripurna beberapa waktu lalu, Ketua Komisi C DPRD DKI yang juga anggota Fraksi PPP, Maman Firmansyah, juga mengingatkan Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan tentang surat peringatan yang pernah ia layangkan beberapa waktu lalu atas sikap Basuki. Ia meminta pimpinan DPRD tidak lupa memanggil Basuki terkait pernyataannya, yang dianggap melecehkan institusi.
Menurut Maman, pernyataan keras Basuki selama ini telah merendahkan institusi DPRD dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Fraksi PPP juga meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk memberikan teguran kepada Basuki.
Tak hanya melayangkan surat kepada Mendagri dan pimpinan DPRD DKI, Fraksi PPP juga meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk lebih sering menegur Basuki. Jokowi juga diminta mendukung setiap upaya perwujudan ketertiban umum yang dilaksanakan dengan sikap persuasif, manusiawi, dan tidak tebang pilih. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News