kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

Baru terserap 7%, pemerintah akan genjot serapan anggaran sektor kesehatan


Senin, 27 Juli 2020 / 16:15 WIB
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers pembuatan satuan tugas untuk pemulihan ekonomi nasional di Kantor Presiden, Senin (20/7).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggenjot serapan anggaran sektor kesehatan dalam penanganan virus corona (Covid-19). Saat ini anggaran kesehatan baru terserap sebesar 7%. 

Pemerintah akan membahas lebih lanjut upaya untuk menggenjot serapan tersebut. "Serapan sektor kesehatan memang arahan bapak presiden untuk bisa diakselerasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Senin (27/7).

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (27/7): 100.303 kasus, 58.173 sembuh, 4.838 meninggal

Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu bilang akan dilakukan pembahasan terkait Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terkait dengan kesehatan. "Nanti sore kita akan membahas akselerasi DIPA sektor kesehatan perlu dilengkapi agar bisa terserap," terangnya.

Sebelumnya Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan pemerintah telah menyederhanakan proses pembayaran insentif tenaga kesehatan. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 392 tahun 2020.

"Aturan ini untuk memotong rantai birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan, sekaligus memperluas cakupannya," jelas Fadjroel.

Nantinya tenaga kesehatan dari seluruh rumah sakit yang menangani Covid-19 akan mendapat insentif tersebut. Berdasarkan aturan baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ketua Satgas Penanganan Covid-19: Virus corona bukan konspirasi!

Fadjroel bilang per 24 Juli 2020, pembayaran insentif tenaga medis mencapai Rp 646 miliar atau 10,9% dari total anggaran Rp 5,9 triliun. Insentif diberikan kepada 195.055 tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia.

Insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp 15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×