Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mulai bergulir. Hari ini, Selasa (25/9), pengurus PKPU menggelar rapat kreditur perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Meski demikian, dari catatan pengurus baru ada satu kreditur yang mendaftarkan tagihannya. Sementara dari daftar hadir dalam rapat, pengurus mencatat baru ada 17 kreditur yang hadir dalam rapat
"Baru ada satu yang daftar, dari PT Indorent kalau tidak salah, tagihannya Rp200 juta-an," kata salah satu pengurus PKPU Tiga Pilar Anthony Hutapea kepada Kontan.co.id usai rapat.
Lebih lanjut Anthony mengingatkan kepada para kreditur untuk segera mendaftarkan tagihan. Termasuk, bukti-bukti tagihan, dan surat kuasa dari klien kepada kuasa hukum. Batas akhir pendaftaran tagihan sendiri ditentukan hingga 11 Oktober 2018.
Meski demikian, Anthony mengimbau agar kreditur tak asal mendaftarkan tagihan. Apalagi sampai mengajukan tagihan fiktif. Sebab jika terbukti ada tagihan fiktif, pengurus menyatakan tak segan menyatakan upaya pidana.
"Di internal debitur masih ada selisih antara direksi dan komisaris. Sehingga, pengurus masih punya hambatan memperoleh data-data perseroan. Dalam kondisi seperti ini, kreditur jangan sampai mengajukan tagihan fiktif," lanjutnya
Asal tahu, direksi dan komisaris Tiga Pilar kini memang tengah berselisih. Keduanya mengklaim berhak mengurus perseroan. Komisaris beralasan telah mencopot jajaran direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 27 Juli 2018.
Sementara direksi menilai hasil RUPST tak sah. Pun dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, tak pernah ada perubahan jajaran direksi Tiga Pilar. Susunan direksi masih dijabat oleh Joko Mogoginta, Budhi Istanto, dan Hendra Adisubrata.
Nah, sengketa antar petinggi Tiga Pilar ini nyatanya punya imbas atas proses PKPU yang tengah dijalani. Sebab komisaris yang ditetapkan berhak mewakili Tiga Pilar, justru tak bisa mendapat akses terhadap data-data perseroan, lantaran operasional Tiga Pilar masih digarap direksi.
"Kami (komisaris) belum bisa memegang data perseroan, karena selama ini kami selalu dihalangi masuk kantor," kata Komisaris Tiga Pilar Hengky Koestanto dalam kesempatan yang sama.
Soal ketiadaan akses ini, disebutkan Hengky nyatanya akan mengganggu proses PKPU. Terlebih soal penyusunan rencana perdamaian guna menuntaskan proses PKPU ini.
"Ya bagaimana mau menyusun rencana perdamaian, kita tak bisa akses data-data perusahaan," lanjutnya.
Mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU pada 13 September 2018 lalu. Permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.
Dalam permohonannya, dua Sinarmas berupaya menagih utang-utang Tiga Pilar yang berasal dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News