Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pendaftaran calon anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendapat respon positif.
Satu hari setelah dibuka, peminat yang mengincar posisi itu sudah berdatangan.
Berdasarkan informasi dari Panitia Seleksai (pansel) BPJS, pada Jumat (6/11) atau hari pertama pendaftaran calon anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS, sudah ada empat orang yang mendaftar.
Dari keempat orang yang melakukan pendaftaran tersebut, satu diantara datang secara langsung di kantor pansel BPJS.
Sedangkan sisanya mengirimkan lamarannya melalui surat elektronik alias e-mail.
Pada hari pertama, diinformasikan bila calon anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS adalah peserta baru.
Direksi BPJS yang menjabat saat ini dikabarkan masih belum mendaftar.
Wakil Ketua Pansel BPJS Kesehatan Suarhatini Hadad mengatakan, pihaknya tidak akan mempublikasikan pendaftar dari calon anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS sebelum ada keputusan final dari Pansel.
"Tidak akan kami umumkan (pendaftar) sebelum dilakukan seleksi," kata Suarhatini, Senin (9/11).
Suarhatini sendiri mengakui, waktu yang diberikan untuk melakukan seleksi calon anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS singkat.
Oleh karenanya, dia berharap agar proses seleksi dapat berjalan dengan lancar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, belum dapat memberikan kepastian atas keberlanjutannya di dewan direksi untuk saat ini.
"Masih mempelajari," kata Elvyn.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah melanggar pasal 11 Peraturan Presiden (Pepres) 81/2015 tentang tata cara pemilihan dan penetapan anggota dewan pengawas dan Direksi BPJS.
Dalam beleid tersebut dikatakan, Pansel BPJS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dewan pengawas dan direksi.
Dengan perhitungan anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS selesai masa jabatannya pada 31 Desember 2015, artinya Pansel seharusnya sudah harus dibentuk paling lambat 1 juli 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News