Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kehadiran BPJS ternyata cukup mendapatkan perhatian dari kalangan masyarakat yang ingin menerima jaminan layanan kesehatan dari pemerintah.
BPJS Kesehatan mencatat sejak berjalannya program ini pada 1 Januari 2014 sampai 2 Januari 2014 telah terdapat 15.000 peserta baru yang mendaftar secara mandiri.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Endang Tidarwati Wahyuningsih, mengatakan, sampai Kamis sore (2/1) kemarin, sudah ada 15.000 peserta baru BPJS Kesehatan dari seluruh Indonesia dan ini menandakan ada tanggapan positif dari masyarakat.
"Data peserta baru didapat dari penghitungan cepat atau quick count yang dilakukan BPJS dan kedepannya penghitungan peserta baru akan terus dilakukan," katanya kepada Kontan, Jumat (3/1).
Menurut Endang, dari 15.000 peserta baru yang sudah mulai melakukan pembayaran iuran peserta sebesar 70%-nya.
Endang menjelaskan, ketika mendaftar peserta harus mengisi formulir pendaftaran dan menunjukan kartu identitas pribadi seperti E-KTP.
"Setelah mendaftar, peserta langsung melakukan pembayaran lewat Bank yang bekerjasama yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Setelah membayar kepesertaan akan diaktifkan dan akan diterbitkan kartu peserta," katanya.
Endang menuturkan, jika peserta yang sudah mengisi formulir dan belum membayar iuran, maka layanan kesehatan tidak bisa digunakan. Namun, Endang memastikan, data yang yang telah diberikan akan disimpan oleh BPJS dan berlaku seumur hidup.
Sejak 1 Januari 2014, peserta BPJS Kesehatan sendiri sebesar 116,1 juta penduduk yang berasal dari peralihan peserta Jamkesmas, Jamkesda, PNS, TNI, Polri, dan peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek (persero).
Endang menambahkan, BPJS Kesehatan mendorong seluruh perusahana untuk mendaftarkan setiap pekerjanya.
"Seluruh pekerja akan harus mendaftar BPJS dan tugas berat adalah mendorong pekerja informal mendaftar BPJS Kesehatan karena mereka harus inisiatif pribadi untuk mau mendaftar," katanya.
Sebagai info, besaran porsi iuran untuk pekerja formal juga sudah diputuskan total sebesar 5%, dimana untuk awal pelaksanaan sampai 30 Juni 2015 pengusaha berkontribusi 4% dan pekerja 0,5%. Nantinya, setelah 30 juni 2015 pengusaha berkontribusi porsi iuran 4% dan pekerja 1%.
Pemerintah juga menetapkan poin iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja berdasarkan nominal bukan persentase.
Besaran iuran, di antaranya, untuk rawat inap per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 42.500, dan kelas 1 sebesar Rp 59.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News