Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kalangan pengusaha meminta waktu enam bulan sejak 1 Januari 2014 untuk bisa menjalankan peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengatakan, kalangan pengusaha perlu diberikan kelonggaran waktu untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
"Masih ada banyak hal yang perlu dipersiapkan dan diperjelas terkait kewajiban pengusaha mendaftarkan pekerja ke BPJS," ujarnya kepada Kontan, Jumat (3/1).
Menurut Sofjan, masa transisi diperlukan karena masih ada di wilayah pertambangan yang terdapat Rumah Sakit yang disediakan perusahaan tambang. Ia menilai, kalangan pengusaha perlu mendapatkan kejelasan apakah fasilitas RS yang tersedia dengan pelayanan khusus tetap harus diwajibkan mendaftar ke BPJS.
Sofjan mengatakan, kalangan pengusaha juga perlu untuk meninjau ulang kerjasama dengan perusahaan asuransi swasta. Hal ini terkait banyak perusahaan yang mendaftarkan para pekerjanya ke perusahaan asuransi swasta.
Kalangan pengusaha juga meminta kejelasan kepada pemerintah bagi perusahaan yang telah memberikan manfaat jaminan sosial lebih besar dari yang diberikan BPJS. "Apa perlu ketika jaminan yang diberikan perusahaan lebih besar tetap harus ikut BPJS juga ?, nantinya pekerjanya juga akan menolak," katanya.
Sofjan mengatakan, pemerintah perlu membuat peraturan terkait kejelasan perusahaan mana saja yang wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
Secara prinsip, Sofjan menambahkan, pihak pengusaha siap mengikuti arahan dari pemerintah termasuk menyukseskan BPJS. Namun, kejelasan dan kepastian tetap diperlukan kalangan pengusaha.
Sebagai info, pada 24 Desember 2013 lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken PP Nomor 86 Tahun 2013. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang dikutinya.
Sementara bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif yang tertera dalam pasal 5 ayat 2 PP tersebut, yakni mulai dari teguran tertulis, denda, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Sanksi tertulis diberikan hanya satu kali dan jangka waktunya paling lama 10 hari kerja. Sanksi denda ini berupa membayar sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir.
Sementra sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik berupa perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News