kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Baru 40 dari 524 anggota DPR yang sampaikan LHKPN per 25 Februari


Selasa, 26 Februari 2019 / 07:06 WIB
Baru 40 dari 524 anggota DPR yang sampaikan LHKPN per 25 Februari


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) anggota DPR hanya sebesar 7,63 %. Data itu, menurut catatan KPK per 25 Februari 2019.

Dari total 524 anggota DPR RI yang wajib melaporkan LHKPN, hanya 40 orang yang sudah menyerahkan. Sementara itu, sebanyak 484 anggota DPR lainnya belum menyerahkan LHKPN.

"Masih lebih 400-an ya saya kira anggota DPR yang belum melaporkan karena baru 40 yang sudah melapor sampai dengan saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

DPR menjadi lembaga negara dengan tingkat kepatuhan terendah dari 7 bidang pemerintahan yang dicatat oleh KPK. Keenam bidang pemerintahan lainnya terdiri dari eksekutif, yudikatif, MPR, DPD, DPRD, dan BUMN/BUMD.

Febri pun berharap jumlah tersebut meningkat hingga batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019. Per 25 Februari 2019 KPK, kata Febri, mengaku siap untuk membantu DPR demi meningkatkan %tase pelaporan LHKPN tersebut.

"Tadi dari koordinasi yang dilakukan, jika memang anggota DPR membutuhkan kami bisa datang. Jadi, nanti KPK bisa menugaskan tim khusus ke DPR untuk membantu proses pengisian tersebut," terangnya.

Berikut rincian tingkat kepatuhan di 7 bidang instansi pemerintah menurut data KPK:

1. Eksekutif: 18,54 %

- Wajib lapor: 260.460

- Sudah lapor: 48.294

- Belum lapor: 212.166

2. Yudikatif: 13,12 %

- Wajib lapor: 23.855

- Sudah lapor: 3.129

- Belum lapor: 20.726

3. MPR: 50 %

- Wajib lapor: 2

- Sudah lapor: 1

- Belum lapor: 1

4. DPR: 7,63 %

- Wajib lapor: 524

- Sudah lapor: 40

- Belum lapor: 484

5. DPD: 60,29 %

- Wajib lapor: 136

- Sudah lapor: 82

- Belum lapor: 54

6. DPRD: 10,21 %

- Wajib lapor: 16.310

- Sudah lapor: 1.665

- Belum lapor: 14.645

7. BUMN/BUMD: 19,34 %

- Wajib lapor: 27.855

- Sudah lapor: 5.387

- Belum lapor: 22.468

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per Februari 2019, Baru 40 dari 524 Anggota DPR yang Laporkan LHKPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×