Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dengan KPK. Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ini dilakukan sebagai upaya bersama memberantas korupsi.
"Dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018 mencapai Rp370 Triliun. Tahun ini, dana kelolaan ditargetkan Rp443 Triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).
KPK, ujarnya, menjadikan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah salah satu persiapan pengelolaan dana tersebut supaya tetap dalam proses yang benar dan berintegritas.
Kata Febri, hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 350 pegawai yang menjadi Tunas Integritas. Pegawai ini akan menjadi sumber informasi dan pengetahuan pegawai lain tentang antikorupsi.
"Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 521 Tunas Integritas. Nota kesepahaman ini menyepakati kerja sama dua lembaga dalam perturakan informasi, sosialisasi, dan edukasi antikorupsi," terang Febri.
"Salah satunya adalah tentang kesadaran pegawai BPJS Ketenagakerjaan tentang pelaporan gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," imbuhnya.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang; Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan; Penasihat KPK Budi Santoso dan Sarwono Sutikno.
Dari BPJS Ketenagakerjaan, hadir Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono, Direktur Utama Agus Susanto, Direktur Keuangan Evi Afiatin, Direktur Umum dan SDM Naufal Madfuz, Direktur Pengembangan Investasi Amran Nasution, Direktur Kepersetaan E Ilyas Lubis, dan Direktur Pelayanan Krishna Syarif. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kelola Dana Hingga Rp 370 T, BPJS-K Minta KPK Tambah Pengetahuan Antikorupsi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News