kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK kirim surat ke berbagai instansi ingatkan untuk laporkan harta kekayaan


Rabu, 23 Januari 2019 / 23:16 WIB
KPK kirim surat ke berbagai instansi ingatkan untuk laporkan harta kekayaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK mengirimkan surat ke berbagai instansi terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN). Hal itu dikatakan Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/1).

"Pada bulan Januari ini sekitar tanggal 15, 16 Januari, KPK sudah mengirimkan surat kepada DPRD di semua daerah, termasuk instansi-instansi lain secara bertahap untuk mengingatkan dua hal," kata Febri.

Pertama, KPK mengingatkan temuan terkait masih banyaknya instansi, seperti lembaga legislatif, kementerian, dan pemerintah daerah, dengan tingkat kepatuhan LHKPN yang rendah. "Mengingatkan bahwa pada bulan Januari sampai Maret ini para wajib lapor itu harus segera melaporkan kekayaannya pada KPK sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Kedua, KPK juga meminta jajaran pimpinan instansi untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di setiap instansi, apabila ada penyelenggara negara yang tak melaporkan harta kekayaannya. "Kami meminta kepada pimpinan instansi masing-masing untuk memberikan sanksi mulai dari teguran pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku di instansi masing-masing, jika ada penyelenggaran negara yang tdk melaporkan kekayaannya," ujar Febri.

Ia pernah mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyatanya dalam pencegahan korupsi. Salah satunya, dengan melaporkan harta kekayaannya. "Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill dan salah satu sarana yang sudah kita sediakan pelaporan LHKPN yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan (secara elektronik)," kata Febri.

Febri menyarankan, penyelenggara negara yang kesulitan mengurus LHKPN-nya bisa mendatangi KPK, mengakses situs resmi elhkpn.kpk.go.id atau menghubungi layanan Call Center 198. "Silakan kontak, datang ke KPK, bisa menghubungi Call Center 198 akan disambungkan dengan tim LHKPN jadi segala cara dan saluran sudah kami sediakan," ujar dia. (Dylan Aprialdo Rachman).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kirim Surat ke Berbagai Instansi Terkait Kepatuhan LHKPN", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×