kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Belum lapor LHKPN, Mendagri tunda pelantikan sejumlah pejabat eselon I dan II


Kamis, 07 Februari 2019 / 10:02 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda pelantikan sejumlah pejabat eselon I dan II di kementeriannya. 

Penundaan itu disebabkan karena para pejabat tersebut belum menunaikan kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kemdagri. 

"Saya menunda pelantikan Pjb dan Plt eselon I dan II sebelum mereka menyerahkan LHKPN ke KPK dan Irjen Kemdagri," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (7/2) pagi. 

Mendagri sekaligus meminta Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kemdagri membuat peraturan menteri yang memuat tentang syarat mutlak seorang pejabat harus melaporkan LHKPN ke KPK terlebih dahulu sebelum ia dilantik pada jabatan eselon I dan II. 

"Mengingat, masih banyaknya pejabat eselon I dan II Kemdagri yang belum melaporkan LHKPN. Ini harus jadi syarat mutlak sebelum dia dilantik sebagai pejabat eselon atau pelaksana tugas, harus menunjukkan LHKPN," ujar Tjahjo. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II yang Belum Lapor LHKPN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×