kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lima calon hakim MK ternyata belum laporkan LHKPN


Selasa, 05 Februari 2019 / 20:51 WIB
Lima calon hakim MK ternyata belum laporkan LHKPN


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak lima calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disebutkan, dua dari lima orang tersebut saat ini masih aktif sebagai petinggi lembaga negara. 

Hal ini diungkap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK. Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ICJR, ILR, dan YLBHI.

"Dari 11 calon hakim konstitusi, sembilan di antaranya diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK. Namun dari penelusuran yang dilakukan, lima orang dari calon tidak pernah melaporkan kekayaannya kepada komisi antikorupsi tersebut," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana di Kantor LBH Jakarta, Selasa (5/2).

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil enggan menyebut lima nama calon hakim tersebut. Mereka menyerahkan hal ini kepada DPR sebagai pihak yang memilih calon hakim. "Kita tidak menpublikasikan namanya, kita kasihkan ke DPR untuk diklarifikasi lima nama ini ke KPK," ujar Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar.

Menurut Peneliti ICW Tama S Langkun, persoalan LHKPN telah diatur undang-undang. Meskipun tak ada sanksi tertulis jika tak melapor, LHKPN dinilai sebagai komitmen seorang penyelenggara negara dalam mematuhi undang-undang.

"Ketika ada seorang penyelenggara negara tidak lapor LHKPN, dia tidak bisa kita pegang komitmennya. Sedangkan untuk menjadi hakim MK harus melindungi konstitusi, bagaimana dia bisa melindungi konstitusi sementara dia sendiri tak patuh Undang-Undang," kata Tama.

Menegaskan pernyataan Tama, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, LHKPN merupakan indikator awal untuk menentukan integritas seseorang. Jika seorang penyelenggara negara tak lapor LHKPN, maka ia tak mematuhi Undang-Undang. Publik bisa menilai bahwa yang bersangkutan belum layak menjadi hakim MK.

Diketahui, ada sebelas calon hakim Konstitusi yang mengikuti uji kepatutan. Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Calon Hakim MK Disebut Belum Lapor LHKPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×