Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Proses sertifikasi penyuluh kehutanan dilakukan secara bertahap. Ini lantaran keterbatasan kemampuan lembaga sertifikasi dan dana yang dimiliki Kementerian Kehutanan.
Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan baru mensertifikasi 200 dari 3.770 penyuluh kehutanan. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kehutanan Indriastuti Indriastuti mengatakan, sebanyak 200 penyuluh itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang berasal dari enam provinsi. Diantaranya ialah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Banten dan Lampung.
Untuk proses sertifikasi ini, Kementerian Kehutanan harus mengeluarkan biaya uji kompetensi sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per orang. "Kalau dia pegang sertifikat berarti kemampuannya diakui secara nasional," terangnya, Senin (15/8).
Sertifikat ini akan berlaku selama dua tahun. Bila hendak memperbaharui sertifikat maka penyuluh harus mengikuti uji kompetensi dengan biaya sendiri.
Kementerian Kehutanan baru menerapkan sertifikasi penyuluh kehutanan tahun ini. Ini lantaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi baru mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) akhir Mei lalu.
Setelah itu, Kementerian Kehutanan melakukan sosialisasi ke daerah pada akhir Juli lalu. Rencananya, awal Oktober nanti uji kompetensi digelar setelah penyusunan anggaran rampung. Proses sertifikasi ini dijalankan Lembaga Sertifikasi Profesi Kehutanan Indonesia (LSPHI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan Indonesia (LSP-RINO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News