kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Baru 13% merek rokok taati aturan gambar seram


Selasa, 08 Juli 2014 / 17:32 WIB
Baru 13% merek rokok taati aturan gambar seram
ILUSTRASI. PT Pertamina mengalokasikan belanja modal mencapai US$ 5,7 miliar untuk mendongkrak produksi migas pada tahun 2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Keinginan pemerintah menekan konsumsi rokok melalui penerapan aturan gambar seram pada bungkus rokok masih sulit dilaksanakan. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan, saat aturan tersebut mulai diterapkan pada 24 Juni 2014, belum semua produsen rokok mau melaksanakan aturan tersebut.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, per 24 Juni 2014 baru sekitar 366 merk rokok yang mau menjalankan aturan gambar seram pada bungkus rokok. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlah merk rokok yang patuh terhadap aturan pemerintah tersebut baru mencapai 13% dari total merk rokok yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Itu data terakhir yang kami terima saat peraturan diberlakukan, yang terbaru kami belum dapat dari BPOM," kata Nafsiah di Jakarta, Selasa (8/7).

Nafsiah mengatakan kecewa dengan sikap para pengusaha rokok tersebut. Mengingat, saat Kementerian Kesehatan menggelar audiensi dengan para pengusaha rokok, hampir semua menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan aturan gambar seram bungkus rokok tersebut.

Oleh karena itulah agar aturan tersebut tidak dilanggar oleh pengusaha lagi, Kementerian Kesehatan akan segera menjatuhkan sanksi kepada para industri rokok. Nafsiah bilang, sanksi yang dikenakan tersebut akan didasarkan pada sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Sebagai catatan saja, pemerintah melalui PP No. 109 mewajibkan pada para pengusaha dan industri rokok untuk mencantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan tentang bahaya merokok. Gambar seram yang di antaranya terdiri dari gambar kanker mulut, gambar perokok dengan asap yang membentuk tengkorak, gambar kanker tenggorokan, gambar paru- paru yang menghitam karena kanker tersebut harus dipasang 40% dari total keseluruhan kemasan rokok.

Nafsiah mengatakan, bila tahap awal industri belum mematuhi aturan tersebut, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada mereka. "Kalau teguran lisan dan tulisan tidak ditanggapi, sanksi yang akan kami kenakan sesuai pp," kata Nafsiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×