kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Bareskrim tetapkan tersangka Pertamina Foundation


Kamis, 03 September 2015 / 12:51 WIB
Bareskrim tetapkan tersangka Pertamina Foundation


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) di tubuh Pertamina Foundations sudah menemukan titik terang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Eksekutif Nina Nurlina.

"Iya, sudah tersangka," ujar Budi Waseso, Kepala Bareskrim, Kamis (3/9).

Namun, Bareskrim belum juga menjadwalkan pemanggilan Nina untuk diperiksa. Budi bilang, Nina akan dipanggil setelah proses penyidikan. Dari informasi yang dihimpun, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, sudah dikeluarkan Polri. 

Sekadar informasi, polisi menduga terjadi dugaan korupsi di Pertamina Foundation pada periode 2012-2014 dan merugikan negara sekitar Rp 126 miliar, dari proyek senilai Rp 256 miliar. Nina sebelumnya sempat mendaftar menjadi calon pimpinan KPK dan lolos hingga tahap wawancara.

Beberapa proyek CSR ini antara lain gerakan menanam pohon, sekilah sobat bumi, serta sepak bola Pertamina. 

Berdasarkan pantauan KONTAN, Bareskrim sudah memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×