Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) di tubuh Pertamina Foundations sudah menemukan titik terang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Eksekutif Nina Nurlina.
"Iya, sudah tersangka," ujar Budi Waseso, Kepala Bareskrim, Kamis (3/9).
Namun, Bareskrim belum juga menjadwalkan pemanggilan Nina untuk diperiksa. Budi bilang, Nina akan dipanggil setelah proses penyidikan. Dari informasi yang dihimpun, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, sudah dikeluarkan Polri.
Sekadar informasi, polisi menduga terjadi dugaan korupsi di Pertamina Foundation pada periode 2012-2014 dan merugikan negara sekitar Rp 126 miliar, dari proyek senilai Rp 256 miliar. Nina sebelumnya sempat mendaftar menjadi calon pimpinan KPK dan lolos hingga tahap wawancara.
Beberapa proyek CSR ini antara lain gerakan menanam pohon, sekilah sobat bumi, serta sepak bola Pertamina.
Berdasarkan pantauan KONTAN, Bareskrim sudah memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News