kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bareskrim tetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka kasus pencucian uang


Rabu, 08 Juli 2020 / 15:39 WIB
Bareskrim tetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka kasus pencucian uang
Konpers terkait kasus Indosurya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Yang terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka lain yakni KSP Indosurya dan June Indria (JI). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmi Santika menyatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2020. 

"Telah ditetapkan tersangka baru dalam kasus Indosurya yaitu saudara JI dan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya," kata Helmi, Selasa (7/7). 

Baca Juga: Ini Rencana Bisnis KSP Indosurya Cipta yang Disampaikan di Sidang PKPU

Dalam hal ini, penyidik telah menetapkan koperasi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana perbankan.

Sebab, KSP Indosurya melakukan penghimpunan dana di luar keanggotaan koperasi dan tidak dapat mencairkan dana nasabah sesuai waktu jatuh tempo. Akibatnya, koperasi dijerat Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan penetapan tersangka itu, penyidik Bareksrim terus melakukan pendalaman dan penelusuran aset-aset milik koperasi. 

Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA). 

Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan penyidik tapi dicegah pergi ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Sidang Indosurya Ditunda, Henry Surya: Proposal Dibuat yang Terbaik Untuk Anggota

Kasus ini bermula ketika dana nasabah koperasi mencapai belasan triliun tidak dapat dicairkan pada awal tahun. Akibatnya, para nasabah mengajukan ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar uang simpanan mereka kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×