kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.238   -11,00   -0,07%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Bareskrim Tetapkan 14 Tersangka Kasus Investasi DNA Pro


Sabtu, 28 Mei 2022 / 10:17 WIB
Bareskrim Tetapkan 14 Tersangka Kasus Investasi DNA Pro
ILUSTRASI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah)


Sumber: Kompas TV | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong melalui skema robot trading aplikasi DNA Pro.

Dari 14 orang tersangka itu, 3 orang di antaranya masih buron. Ketiga orang tersebut diduga berada di luar negeri. Sedangkan 11 orang sisanya sudah ditahan.

Adapun 11 tersangka yang ditahan itu, antara lain, Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma.

Lalu, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya bakal secepatnya menuntaskan perkara penipuan investasi bodong tersebut.

Saat ini, kata dia, penyidik Bareskrim Polri akan terus menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada para korban.

Baca Juga: Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro Disinyalir Sembunyikan Aset di Virgin Island

"Kami masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti pada tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Whisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening dengan total uang senilai Rp105,5 miliar.

Kemudian, Whisnu menuturkan, pihaknya juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura.

Lalu, penyidik juga menyita barang berharga lainnya berupa emas sebanyak 20 kilogram, hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merek.

"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri," tutur Whisnu.

Whisnu mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih mendapatkan informasi terkait uang hasil kejahatan para tersangka.

Karena itu, potensi aset yang akan disita kemungkinan masih akan terus bertambah seiring waktu.

Sebab, PPATK masih terus melakukan penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri.

"Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Kerugian Kasus DNA Pro Akademi Ditaksir Rp 551 Miliar dari 3.621 Korban

"Apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim."

Whisnu mengatakan, total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Pada Senin (30/5/2022) bakal segera dilimpahkan 4 berkas dengan 7 tersangka.

"Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset tidak stop di sini aja," kata Whisnu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Polri Tetapkan 14 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro, Uang Ratusan Miliar hingga Hotel Disita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×