kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kerugian Kasus DNA Pro Akademi Ditaksir Rp 551 Miliar dari 3.621 Korban


Jumat, 27 Mei 2022 / 18:13 WIB
Kerugian Kasus DNA Pro Akademi Ditaksir Rp 551 Miliar dari 3.621 Korban
ILUSTRASI. DNA Pro


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan 3.621 laporan dari para korban aplikasi robot trading DNA Pro Akademi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memperkirakan, kerugian dari ribuan korban itu mencapai Rp 551 miliar.

“Korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Whisnu mengatakan, aplikasi robot trading DNA Pro ini menggunakan metode ponzi atau skema piramida.

Baca Juga: Bareskrim: Penelusuran Aset Tersangka Investasi Ilegal di Luar Negeri Jadi Tantangan

Skema tersebut kerap melakukan janji atau iming-iming keuntungan terhadap para calon anggotanya.

“Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif,” kata dia.

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 11 di antaranya sudah ditahan, sedangkan 3 lainnya masih buron.

Para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 di UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Setelah Robot Trading Net89 Dimohonkan PKPU, Kini Giliran DNA Pro Akademi

Terkait kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya ada hotel, ada rumah, sejumlah mobil mewah, uang tunai, serta memblokir 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000.

“(Bareskrim) Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing asset (tersangka),” ucapnya.''

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim: Kerugian Kasus DNA Pro Akademi Ditaksir Rp 551 Miliar dari 3.621 Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×