kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   4.000   0,25%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Bareskrim tahan pemalsu tanda tangan Mandra


Senin, 05 Oktober 2015 / 22:34 WIB
Bareskrim tahan pemalsu tanda tangan Mandra


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan seorang tersangka pelaku pemalsu tanda tangan Mandra Naih. Pemalsuan tanda tangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program siaran TVRI yang menjerat Mandra sebagai terdakwa.

"Tersangka pelaku pemalsuan tanda tangan berinisial AD alias G, telah ditahan pada Jumat (2/10/2015)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono, saat dihubungi, Senin (5/10).

Sementara itu, pengacara Mandra, Soni Sudarsono, mengapresiasi langkah Bareskrim yang dengan cepat menahan pemalsu tanda tangan Mandra. Menurut dia, polisi benar-benar merespon apa yang terjadi saat ini dalam pengadilan.

Menurut Soni, dengan ditahannya pelaku pemalsu tanda tangan, peluang Mandra untuk bebas dari tuduhan korupsi semakin terbuka. Ia berharap, penetapan tersangka tersebut dapat menjadi bukti di pengadilan, bahwa bukti yang digunakan untuk menjerat Mandra tidak terbukti.

"Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan Mandra," kata Soni.

Sebelumnya, Mandra melaporkan dua orang berinisial J dan I ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kontrak kerja antara perusahaan rumah produksinya dengan TVRI. Laporan itu terkait dengan kasus yang tengah dihadapi Mandra di Kejagung.

Kejagung telah menetapkan Mandra sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan program siaran. Mandra sebagai Direktur Viandra Production ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di TVRI Yulkasmir untuk pengadaan program TVRI.

Kejagung menemukan dugaan penggelembungan dana pengadaan program. Mandra berdalih bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kerjasama tersebut. Mandra menduga, I dan J yang menipu Mandra dengan memalsukan tandatangan dokumen kontrak kerja dan mengambil uang hasil kontrak tersebut. Saat ini, Mandra tengah menjalani persidangan terhadap dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×