kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.361   -6,00   -0,04%
  • IDX 6.625   93,21   1,43%
  • KOMPAS100 965   12,39   1,30%
  • LQ45 756   9,20   1,23%
  • ISSI 204   2,97   1,48%
  • IDX30 393   4,29   1,10%
  • IDXHIDIV20 476   7,83   1,67%
  • IDX80 110   1,47   1,35%
  • IDXV30 113   2,38   2,15%
  • IDXQ30 129   1,48   1,15%

Mandra didakwa merugikan negara Rp 12 miliar


Kamis, 20 Agustus 2015 / 16:35 WIB
Mandra didakwa merugikan negara Rp 12 miliar


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komedian Betawi, Mandra Naih yang juga Direktur Utama PT Viandra Production didakwa merugikan negara sebesar Rp 12,03 miliar terkait pengadaan acara siap siar TVRI yang menggunakan anggaran negara tahun 2012. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian tersebut berasal dari pemahalan atau mark up harga tiga proyek film yaitu Zoid senilai Rp 1,5 miliar, Jenggo Betawi dan film televisi kolosal sebesar Rp 10,46 miliar.

"Terdakwa memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Arya Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (20/8).

Jaksa menambahkan, Mandra melakukan korupsi bersama tiga rekannya Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image, Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Asal tahu saja, kasus tersebut bermula ketika saat TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan pada bulan November sehingga, pengadaan yang dilakukan melakui pelelangan itu bakal melewati tahun anggaran.

Atas tindak pidana tersebut, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasak 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×