Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komedian Betawi, Mandra Naih yang juga Direktur Utama PT Viandra Production didakwa merugikan negara sebesar Rp 12,03 miliar terkait pengadaan acara siap siar TVRI yang menggunakan anggaran negara tahun 2012.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian tersebut berasal dari pemahalan atau mark up harga tiga proyek film yaitu Zoid senilai Rp 1,5 miliar, Jenggo Betawi dan film televisi kolosal sebesar Rp 10,46 miliar.
"Terdakwa memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Arya Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (20/8).
Jaksa menambahkan, Mandra melakukan korupsi bersama tiga rekannya Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image, Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Asal tahu saja, kasus tersebut bermula ketika saat TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan pada bulan November sehingga, pengadaan yang dilakukan melakui pelelangan itu bakal melewati tahun anggaran.
Atas tindak pidana tersebut, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasak 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News