Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang perdana Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih. "Ya siap lah, ini ngapain kita disini kalau bukan sidang," kata Mandra sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (20/8).
Komedian Betawi ini mengaku dirinya siap untuk membuktikan keterlibatan dirinya dengan dua tersangka lainnya, yaitu Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir (YKM) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan program tayangan di TVRI.
Penyelidikan kasus ini berawal pada 2013, saat itu TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp 47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lainnya.
Proses pengadaan paket senilai Rp47,8 miliar ini tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa karena dilakukan penunjukan langsung. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News