Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kuasa hukum Mandra Naih merasa keberatan dengan dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (20/8). Jaksa mendakwa Mandra telah merugikan negara Rp 12,03 miliar dalam pengadaan acara siap siar di TVRI.
"Sangat banyak kejanggalan seperti menyatakan bahwa flim yang diajukan Mandra adalah flim batu padahal itu adalah flim lama yang dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 1,16 miliar," kata Juniver Girsang, Kuasa Hukum Mandra seusai persidangan.
Kejanggalan lainnya, pernyataan yang menyatakan mandra menerima dana Rp 12 miliar. Juniver bilang, kliennya tidak mengetahui adanya dana itu.
Yang terakhir, tandatangan Mandra dalam pelelalangan tersebut. Dia menilai, tanda tangan Mandra dalam dokumen pelelangan itu adalah palsu. "Kita sudah buktikan di Mabes dan hasilnya tidak identik," tambahnya.
Juniver bilang, kasus ini sengaja dibuat untuk menjebak kliennya. Makanya dia menuntut untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut sampai tuntas, serta perlu ada pemeriksaan dalam tubuh TVRI.
Asal tahu saja, Mandra Naih didakwa telah melakukan dugaan korupsi terkait kasus program siap siar di TVRI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,03 miliar.
Atas tindak tersebut, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasak 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News