kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bareskrim siap periksa pendiri TPPI di Singapura


Rabu, 24 Juni 2015 / 18:26 WIB
Bareskrim siap periksa pendiri TPPI di Singapura


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setelah sempat gagal, Bareskrim Mabes Polri kembali menjadwalkan untuk memeriksa pendiri PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo. Menurut Kapolri Badrodin Haiti, pemeriksaan akan dilakukan Senin pekan depan di Singapura.

Hal itu disampaikan Badrodin usai mengikuti sidang kabinet terbatas di Istana Negara yang membahas mengenai TPPI. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk menggelar pemeriksaan tersebut Bareskrim akan menerjunkan sejumlah penyidik ke Singapura. "Jokowi (memerintahkan) lanjutkan proses penegakan hukum," ujar Badrodin, Rabu (24/6).

Meski membahas mengenai TPPI, rapat tersebut tidak secara spesifik membicarakan kasus korupsi dalam proses penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas. Sebab, menurutnya rapat tersebut juga membahas soal rencana mengaktifkan kilang minyak yang dimiliki TPPI.

Seperti diketahu, sebelumnya penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus itu diduga melibatkan TPPI dan SKK Migas.

Kasus ini bermula dari dugaan tahun SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada TPPI. Tetapi, penunjukan tersebut tidak melalui ketentuan.

Ketentuan yang dikamsud adalah Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.

Tindakan itu diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×